Kuota Haji 2026 Resmi Dibuka: Cara Daftar, Biaya, dan Informasi Terbaru

Pendaftaran haji untuk musim 1447 H / 2026 M sudah mulai ramai. Artikel ini merangkum semua informasi penting yang perlu diketahui calon jemaah: alokasi kuota, besaran biaya (BPIH & Bipih), langkah pendaftaran (reguler & khusus), jadwal pelunasan, persyaratan kesehatan, serta tips praktis agar proses Anda lancar. Semua data dikutip dari sumber resmi dan media terpercaya terbaru.

Ringkasan Singkat (Quick Facts)

  • Total kuota haji Indonesia 2026: 221.000 jemaah (203.320 kuota reguler; 17.680 untuk haji khusus / plus, sisanya petugas & pembimbing).
  • Rata-rata BPIH 2026 (total biaya per jemaah): ± Rp 87.409.365.
  • Rata-rata Bipih (komponen biaya perjalanan) 2026: ± Rp 54.135.807 (jemaah menanggung sekitar Rp54 jutaan; sisanya nilai manfaat/subsidi).
  • Sistem pendaftaran & monitoring: lewat SISKOHAT / portal Kemenag dan aplikasi resmi (mis. Pusaka / Satu Haji / Haji Pintar) untuk cek porsi & estimasi keberangkatan.

1. Kuota Haji 2026 — Detail dan Pembagian Per Provinsi

Pemerintah menetapkan kuota nasional sebesar 221.000 jemaah untuk 2026, dengan pembagian untuk setiap provinsi (Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan seterusnya). Pembagian kloter/embarkasi ditetapkan oleh Kementerian Haji & Umrah (Kemenhaj) / Kemenag melalui SISKOHAT dan diumumkan per provinsi. Untuk mengetahui jatah provinsi Anda, cek pengumuman resmi Kemenag atau liputan media lokal.

2. Berapa Biayanya? (Rincian BPIH & Bipih 2026)

  • Total BPIH rata-rata 2026: sekitar Rp 87.409.365 per jemaah. Angka ini sudah disetujui dalam rapat antara Pemerintah / Kemenag dan DPR.
  • Komponen Bipih (biaya perjalanan yang dibayar langsung jemaah): sekitar Rp 54.135.807 (± Rp54 jutaan). Nilai ini mewakili sekitar 62% – 63% dari total BPIH; sisanya merupakan nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH.
  • Perbandingan singkat: Biaya 2026 turun sekitar Rp2 juta dibandingkan rata-rata BPIH 2025 (penurunan efisiensi dan/atau kebijakan subsidi).

Catatan: angka final per jemaah bisa sedikit berbeda antar provinsi/embarkasi karena komponen logistik, paket layanan, dan jumlah jemaah dalam kloter.

3. Siapa yang Bisa Mendaftar — Reguler vs Khusus

Haji Reguler : Biasanya diperuntukkan untuk WNI yang mendaftar lewat Kantor Kemenag kabupaten/kota. Pendaftar akan mendapat Nomor Porsi setelah menyerahkan dokumen & melakukan setoran awal sesuai ketentuan. Data diinput ke SISKOHAT.

Haji Khusus (PIHK / Plus) : Pendaftaran melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) / travel resmi yang terdaftar. Proses, ketentuan setoran awal, dan antrean berbeda (biasanya lebih cepat) namun diatur ketat oleh Kemenag.

4. Tata Cara & Langkah Pendaftaran Haji Reguler (Langkah-demi-Langkah)

  1. Kunjungi Kantor Kemenag Kab/Kota — ambil formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan isi data diri. Petugas akan menerbitkan bukti pendaftaran dan Nomor Porsi.
  2. Setor Biaya Awal ke Bank Penerima Setoran (BPS) — ikuti instruksi BPS yang bekerjasama dengan Kemenag. Anda akan mendapatkan Bukti Setoran Awal / Nomor Validasi.
  3. Verifikasi di Kemenag — bawa bukti setoran & dokumen pendukung (KTP, KK, paspor jika diminta, pas foto) untuk verifikasi input data ke SISKOHAT.
  4. Cek Nomor Porsi & Estimasi Keberangkatan — gunakan situs resmi haji.kemenag.go.id (menu Cek Porsi / Estimasi Keberangkatan) atau aplikasi resmi seperti Satu Haji / Haji Pintar / Pusaka untuk melihat estimasi tahun keberangkatan Anda. Sistem ini terhubung ke SISKOHAT.

5. Jadwal & Mekanisme Pelunasan BPIH 2026

Pemerintah membagi jadwal pelunasan BPIH sesuai kategori (reguler / khusus) dan tahap (I / II) — mekanisme tahun ke tahun serupa: pelunasan dibuka per periode tertentu dan jemaah yang dipanggil harus melakukan pelunasan penuh. Informasi detail jadwal pelunasan 2026 (tanggal pembukaan Tahap I/Tahap II dan batas waktu) diumumkan resmi oleh Kemenag melalui portal haji.kemenag.go.id dan kanal media resmi.

Contoh (sebagai ilustrasi pola pelunasan tahun sebelumnya dan pengumuman awal 2026): pelunasan haji khusus dan reguler memiliki jangka waktu berbeda — calon jemaah harus memantau pengumuman resmi agar tidak terlewat.

6. Persyaratan Kesehatan & Istithaah

  • Calon jemaah diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk dinyatakan layak berangkat (istithaah). Pemeriksaan meliputi cek kondisi umum, penyakit kronis, dan vaksinasi yang diwajibkan oleh otoritas Saudi (mis. vaksin tertentu bila diberlakukan).
  • Jemaah lansia dan penyandang disabilitas dianjurkan melakukan pemeriksaan lebih awal dan menyiapkan surat keterangan kesehatan resmi dari fasilitas kesehatan pemerintah.

7. Dokumen yang Harus Disiapkan

  • KTP (asli & fotokopi)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto ukuran sesuai ketentuan (mis. 3×4) — ditempel pada bukti setoran awal bila diminta.
  • Bukti setoran awal BPIH (dari BPS) dan nomor validasi.
  • Paspor (biasanya diminta menjelang keberangkatan; untuk beberapa proses pendaftaran awal paspor tidak wajib namun sangat dianjurkan) — cek ketentuan Kemenag/PIHK.

8. Cara Cek Status Antrean / Nomor Porsi

  • Situs resmi Kemenag (haji.kemenag.go.id): menu Cek Porsi atau Estimasi Keberangkatan. Masukkan Nomor Porsi (10 digit) untuk melihat estimasi tahun keberangkatan.
  • Aplikasi Satu Haji / Haji Pintar / Pusaka: unduh di PlayStore/AppStore → fitur estimasi keberangkatan, status pelunasan, informasi bimbingan manasik. Aplikasi ini memudahkan pemantauan secara mandiri.

9. Tips Praktis & Strategi Agar Pelunasan Tidak Tertinggal

  1. Simpan dana BPIH secara bertahap (tabungan khusus haji) sehingga ketika dipanggil pelunasan Anda sudah siap. Banyak bank menyiapkan produk tabungan haji yang terhubung SISKOHAT.
  2. Lengkapi pemeriksaan kesehatan lebih awal (bukan menunggu panggilan pelunasan) agar tidak gagal istithaah saat dipanggil.
  3. Pantau pengumuman resmi Kemenag & kanal berita terverifikasi — informasi kuota, jadwal pelunasan, dan kebijakan sering diperbarui menjelang musim haji.
  4. Hindari layanan pihak ketiga yang tidak resmi — gunakan Kemenag, bank resmi BPS, dan travel/PIHK yang tercatat di Kemenag.

10. Kesimpulan

Musim haji 2026 menawarkan kuota nasional yang substansial (221.000) dan kenaikan/penyesuaian biaya yang relatif lebih efisien dibanding tahun sebelumnya (BPIH rata-rata ≈ Rp87,4 juta; Bipih ≈ Rp54,1 juta). Calon jemaah disarankan menyiapkan dokumen, tabungan, dan pemeriksaan kesehatan sedini mungkin, serta memantau pengumuman resmi Kemenag melalui SISKOHAT / aplikasi resmi agar tidak terlewat panggilan pelunasan.

11. Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah kuota 2026 bisa berubah?

Kuota resmi diumumkan pemerintah/haji Kemenag dan biasanya bersifat final untuk musim tersebut, kecuali ada perubahan kebijakan internasional yang luar biasa. Selalu ikuti pengumuman resmi.

Berapa lama estimasi antrean bila mendaftar sekarang?

Estimasi sangat bergantung pada nomor porsi, provinsi asal, dan alokasi kuota. Gunakan fitur Estimasi Keberangkatan di situs/aplikasi resmi untuk angka perkiraan.

Apakah biaya 87,4 juta sudah final?

Nominal rata-rata BPIH Rp87.409.365 adalah angka yang disepakati untuk 2026; rincian per provinsi/kelompok mungkin sedikit berbeda. Pantau pengumuman resmi untuk konfirmasi akhir menurut embarkasi Anda.